" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > halal kerja saya karena pegang daging babi < / h3 > " , " isi " :[ " sekarang saya ada di luar negri dan saya kerja si buah toko roti di kota tempat saya tinggal . ada beberapa menu yang isi pakai daging babi . tanya saya : " , " 1 . haram kerja saya karena saya harus isi isi daging babi sebut ? tapi tentu saja saya tidak makan . " , " 2 . ada laku khusus ketika saya sudah pegang daging babi sebut misal basuh banyak tujuh kali maksud saya apakah daging babi sebut masuk najis ? " , " mohon jawab , terimakasih . " , " wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 26 january 2007 00 :32  " , "  5 . 749 views  n " , " n " , " n " , " sekarang saya ada di luar negri dan saya kerja si buah toko roti di kota tempat saya tinggal . ada beberapa menu yang isi pakai daging babi . tanya saya : " , " 1 . haram kerja saya karena saya harus isi isi daging babi sebut ? tapi tentu saja saya tidak makan . " , " 2 . ada laku khusus ketika saya sudah pegang daging babi sebut misal basuh banyak tujuh kali maksud saya apakah daging babi sebut masuk najis ? " , " mohon jawab , terimakasih . " , " wassalam " , " n " , " daging babi itu haram makan buat umat islam . dan bukan dar haram makan , daging babi juga benda najis level tinggi ( " , " ) . " , " allah swt telah tegas hal ini pada banyak ayat al - quran , salah satu adalah ayat ikut ini : " , " ( qs . al - baqarah : 173 ) " , " dari sisi najis , para ulama letak najis babi ini tara dengan najis air liur anjing . dua anggap sama - sama najis berat . kita kata najis berat , karena cara suci cara ritual memang bilang berat . yaitu dengan cara cuci dengan air banyak tujuh kali , salah satu dengan tanah . " , " cara suci ini kami kata bentuk ritual , bukan semata - mata masalah bersih atau sehat pisik . meski najis babi itu anda cuci dengan alkohol dan agam jenis sabun anti septic , cara nilai di sisi allah najis belum hilang . karena ritual tidak penuh . " , " benar ritual bersih najis mughalladzah ini cara dalil milik air liur anjing yang masuk ke dalam suatu wadah air . rasulllah saw perintah untuk cuci wadahair yang sempat minum anjing demikian rupa . lalu oleh para ulama , tarik simpul bahwa demikian cara suci najis berat , tidak batas hanya pada air liur anjing saja . maka najis babi , karena masuk najis berat , cara suci sama . " , " dalil tentang harus cuci najis berat dengan air 7 kali dan salah satu dengan tanah adalah hadits ikut ini : " , " ( hr muslim ) " , " semua hukum di atas adalah hukum yang hendak allah swt dan laku untuk hamba - nya yang muslim . ada pun di luar agama islam , cara status hukum , orang - orang kafir non muslim tidak ikat dengan hukum sebut . di luar umat islam , orang - orang kafir tidak punya beban taklif atas haram dan najis babi . " , " kalau kita lihat dari sudut pandang laku suatu hukum , maka orang muslim yang kerja di negeri kafir yang umum duduk makan babi , tidak dosa bila kerja pada bidang yang ada kait dengan babi . " , " dia tidak dosa ketika bantu orang kafir makan babi . seperti yang jadi pada diri anda , kerja di buah rumah makan , di mana yang makan di situ memang bukan muslim . toh , mereka memang tidak ikat hukum syariat . maka tidak ada dosa bagi anda bila jadi kerja yang bantu mereka makan babi . yang penting anda sendiri tidak makan . " , " namun yang harus anda renung , meski orang kafir di dunia ini tidak ikat dengan hukum syariah , mereka tetap anggap bang di sisi allah . semua langgar syariah di dunia ini , tetap akan catat dan pengaruh dalam siksa mereka di akhirat . " , " siksa neraka untukseorang fir ' aun yang kafirdan juga banyak dosa tentu akan lebih berat dari dar siksa buat abu thalib . meski sama kafir , tapi dari segi maksiat dan langgar dosa , abu thalib boleh bilang lebih ringan . meski dua sama ada di dalam neraka , tapi neraka punya level . abu thalib siksa lebih ringan dari siksa yang terima fir ' aun . semua karena pengaruh langgar syariah yang mereka laku di dunia . " , " orang kafir yang makan babi siksa di neraka lebih berat dari orang kafir yang tidak makan babi . meski cara hukum , mereka tidak haram tidak laku buat mereka dua di dunia ini . "
